Surat cek sebagai salah satu surat
berharga adalah merupakan alat pembayaran tunai secara giral sebagai pengganti
uang kartal. Pengguna cek sebagai alat pembayaran transkasi telah dikenal sejak
zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan
perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling
mudah digunakan.
Kemudahan dalam pembayaran dengan
cek sering kali memunculkan penyimpangan penyimpangan dalam penggunaaannya,
contohnya cek kosong. Cek Kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika
cek dicairkan atau diperlihatkan.
Berikut
adalah contoh kasus yang saya kutip dari
Sriwijaya Post – Rabu, 22 Juli
2009 :
Kasus :
Dalam kasus cek kosong yang terjadi
di Palembang antara PT Pulau Hijau Asri (PHA) yang melaporkan Siti Faridah
karena telah menerbitkan cek kosong bernilai Rp 2 miliar dan Rp 1,2 miliar.
Penipuan cek kosong tersebut bermula dari perjanjian pokok yaitu kontrak jual
beli crude palm oil (CPO) antara PT Pulau Hijau Asri dengan Siti
Faridah, dimana perjanjian kontrak tersebut bernilai Rp3,2 milyar.
Penyelesaian
:
Penyelesaian
masalah yang timbul dalam praktek penggunaan Cek kosong sebagai alat
pembayaran di Indonesia adalah bahwa cek tersebut dapat ditagihkan kemudian
hari sebelum habis masa pengunjukannya yaitu 70 hari. Tetapi apabila masa
pengunjukkan selama 70 hari cek telah lewat dan cek masih ditolak karena belum
tersedianya dana, maka masih dapat dimintakan dana sampai waktu selama 6 bulan
terhitung mulai hari penerbitan semula. Setelah waktu 6 bulan telah lewat
(daluwarsa), pemegang cek masih dapat melakukan Hak Regres.
Hak
regres adalah hak yang diberikan oleh undang- undang kepada pemegang surat berharga
dalam hal terjadi non akseptasi atau non pembayaran. Hak regres atau hak
recourse dalam kamus Bank Indonesia adalah Hak Pemegang Surat Wesel/cek/surat
sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapatkan pembayaran jika
pihak tertarik menolak melakukan pembayaran (recht van regres) dan Recourse
juga diartikan hak alih bayar. Hak regres diatur di dalam Pasal 142 sampai
dengan Pasal 153 KUHD.
Adapun
melakukan hak regres dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
- Dengan melakukan protes, yang
dapat dilakukan dengan 2 macam cara yaitu dengan akte otentik dan
dengan protes sederhana.
- Dengan akte otentik yaitu
tindakan yang dilakaukan pemegang dalam hal terjadi penolakan pembayaran
atau non akseptasi yang dibuat dihadapan notaries atau juru sita yang diikiuti
oleh 2 orang saksi. Akta tersebut adalah akta tentang penolakan
pembayaran atau non akseptsasi (pasal 143 (b) dan (c)).
- Dengan protes sederhana, tidak
memakai formalitas tertentu artinya tidak harus dibuat dalam akta
tersendiri. Protes ini dilakukan dalam hal tidak ada klausuka yang
melarang protes sederhana, pemegang tidak ingin melakukan protes otentik,
pihak yang diprotes bersedia memberikan bantuannya yaitu dengan
cara menuliskan pernyataan pada surat beharga bahwa akseptasi dan
pembayaran ditolak.
2.
Dengan melakukan notifikasi yaitu pemberitahuan dari
pemegang kepada penerbit dan kepada endosan sebelumnya tentang adanya
penolongan akseptasi dan pembayaran dalam waktu 4 hari kerja sesudah protes.
Endosan yang menerima pemberitahuan harus memberitahukan endosan lainnya dalam
tenggang waktu 2 hari kerja sejak saat ia menerima pemberitahuan. Namun
notifikasi ini tidak merupakan unsur yang mutlak dalam melakukan hak
regres dan Undang-Undang tidak menegaskan bagaimana cara melakukan notifikasi sehingga
ditafsirkan bebas, baik dilakukan secara lisan atau tertulis.
Dalam
praktek didunia perbankan apa yang disebut dengan hak regres didalam
pelaksanaanya ternyata dihindari oleh pihak-pihak yang terkait dalam peredaran
surat wesel. Hal ini disebabkan oleh karena:
1. Dari pihak penerbit (Nasabah),
pihak perbankan (tertarik), pihak pemegang (pembeli) tidak mengetahui apa hak regres
2. Prosedur yang diprasyaratkan
dalam melaksanakan hak regred tidak / kurang memenuhi keinginan / harapan
mereka.
3. Adanya kesepakatan (walaupun
tidak dilakukan secara langsung / nayata) bahwa pihak-pihak yang bersangkutan
secara bersama-sama menghindari hak regres.
4. Bahwa pelaksanaan hak regres
dapat mengurangi cacat nama terhadap pihak-pihak tertentu.
Namun
pada dasarnya, setelah hak regres ini ditempuh, tetapi masih belum dilakukan
pembayaran, maka pemegang surat beharga dapat kembali kepada perjanjian pokok.
Dimana jika kita kaitkan dengan kasus yaitu perjanjian kontrak jual beli crude
palm oil (CPO) antara Siti dan PT PHA yang senilai Rp 3,2 miliar. Di
dalam perjanjian kontrak jual beli tersebut, Siti Faridah yang merupakan warga
negara Malaysia berkewajiban membayar Rp 3,2 milyar terhadap pembelian crude
palm oil (CPO) terhadap PT Pulau Hijau Asri (PHA).
Adapun
di dalam perjanjian kontrak jual beli untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
4 syarat sesuai dengan ketentuan psl 1320 KUHPerdata yaitu:
1. sepakat
mereka yg mengikatkan dirinya;
2. kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu
hal tertentu;
4. suatu
sebab yg halal.
Bila sepakat sudah tercapai, maka perjanjian jual beli tersebut telah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang- Undang bagi mereka yaitu bagi Siti Faridah dan PT PMA. Kata sepakat ini juga menciptakan hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli. Penjual dalam hal ini PT PMA berkewajiban untuk menyerahkan hak milik atas benda yang dijual belikan yaitu crude palm oil (CPO), menjamin kenikmatan tenteram atas benda tersebut dan menanggung cacat benda yang tersembunyi. Pembeli berhak untuk menerima barang atau benda yang diperjualbelikan dari Penjual dan berkewajiban untuk membayar harga sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Jadi jika penjual sudah melaksanakan kewajibannya aka penjual juga berhak menerima harga barang berupa sejumlah uang pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.
Namun
dalam kasus “Utang Rp 3,2 Miliar Dibayar Cek Kosong” ini PT PMA tidak
mendapatkan hak nya yaitu uang pembayaran senilai Rp 3,2 milyar sesuai dengan
perjanjian jual beli yang telah mereka sepakati. Sehingga yg dapat
dilakukan oleh PT PMA adalah menggugat pihak tersebut dengan dasar wanprestasi
yaitu secara lengkap adalah tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan
dalam perjanjian,atau melanggar perjanjian, yaitu melakukan atau berbuat sesuatu
yang tidak boleh dilakukan.
Dalam hal ini dengan dasarnya bahwa belum dipenuhinya prestasi dari pihak pembeli yaitu Siti Faridah untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual (PT PMA). Gugatan atau sanksi bagi pelaku wanprestasi dapat berupa menuntut ganti rugi(psl 1243 KUHPerdata) yg terdiri dari 3 unsur yaitu :
Dalam hal ini dengan dasarnya bahwa belum dipenuhinya prestasi dari pihak pembeli yaitu Siti Faridah untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual (PT PMA). Gugatan atau sanksi bagi pelaku wanprestasi dapat berupa menuntut ganti rugi(psl 1243 KUHPerdata) yg terdiri dari 3 unsur yaitu :
1.
biaya, yaitu semua pengeluaran/ongkos yang secara nyata telah dikeluarkan oleh
PT PMA;
2.
ganti rugi, yakni kerugian karena kerusakan barang milik kreditur yg
diakibatkan kelalaian debitur;
3.
bunga, kerugian yg berupa kehilangan keuntungan yg telah direncanakan oleh PT
PMA. Hal ini dapat juga dimintakan pembatalan perjanjian melalui pengadilan
(psl 1266 KUHPerdata),atau membayar biaya perkara bila diperkarakan di
pengadilan.
Selain
menggugat di bidang perdata, PT PMA dapat juga menggugat Siti Faridah di dalam
bidang pidana yaitu terkait masalah penipuan. Penipuan adalah sebuah kebohongan
yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain. Pasal 378
KUHP merumuskan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Akibat dari Cek kosong adalah bank wajib memberikan surat peringatan 1,2 kemudian surat pemberitahuan penutupan rekening nasabah jika menarik cek kosong 3 lembar/lebih dalam jangka waktu 6 bulan, menarik cek kosong 1 lembar dengan nominal Rp1 Milyar atau lebih, dan namanya tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku. Ketentuan mengenai Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong diatur dalam:
- SEBI No. 2 / 10. DASP
Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
- SEBI No. 4/ 17/ DASP Perihal
Perubahan Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/
Bilyet giro kosong
- SEBI No. 8/ 17/ DASP Perihal
Perubahan Kedua Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan
Cek/ Bilyet giro kosong
- SEBI No. 8/ 33/ DASP Perihal
Perubahan Ketiga Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha
penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar