Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah
negara.
Ciri-Ciri
BUMN
• Penguasaan badan usaha dimiliki
oleh pemerintah.
• Pengawasan dilakukan, baik
secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
• Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
• Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
• Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
• Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
• Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
• Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
• Merupakan lembaga ekonomi yang
tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
• Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
• Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
• Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
• Peranan pemerintah sebagai
pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih
dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
• Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
• Modal juga diperoleh dari
bantuan luar negeri.
• Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
• Pinjaman kepada bank atau
lembaga keuangan bukan bank.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
·
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai
berikut:
• Pendirian persero diusulkan
oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan
oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan
terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya
adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ persero adalah RUPS,
direksi dan komisaris
• Menteri yang ditunjuk memiliki
kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
• Apabila seluruh saham dimiliki
pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka
sebagai pemegang saham perseroan terbatas
• RUPS bertindak sebagai
kekuasaan tertinggi perusahaan
• Dipimpin oleh direksi
• Laporan tahunan diserahkan ke
RUPS untuk disahkan
• Tidak mendapat fasilitas negara
• Tujuan utama memperoleh
keuntungan
• Hubungan-hubungan usaha diatur
dalam hukum perdata
• Pegawainya berstatus pegawai
swasta
Fungsi RUPS dalam persero
pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut.
RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero
adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam
maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero
itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero
yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
• Persero yang menurut
perundang-undangan harus berbentuk BUMN
• Persero yang bergerak di bidang
hankam negara
• Persero yang diberi tugas
khusus untuk kepentingan masyarakat
• Persero yang bergerak di bidang
Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah
menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir
tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga
perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda
Indonesia Airways(GIA).
·
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan)
sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.
Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan
Jawatan antara lain sebagai berikut:
• memberikan pelayanan kepada
masyarakat
• merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
• dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan
• status karyawannya adalan
pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan
(Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS
AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan
RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein
Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
·
Perusahaan
Jawatan
• Perusahaan jawatan kereta
api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan
Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA)
berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah
nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
• Perusahaan Jawatan Pegadaian
bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan
Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
·
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah
suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum):
• Melayani kepentingan masyarakat
umum.
• Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
• Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM)
bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
• Dikelola dengan modal
pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
• Pekerjanya adalah pegawai
perusahaan swasta.
• Memupuk keuntungan untuk
mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian,
Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum
Balai Pustaka.
• Modalnya dapat berupa saham
atau obligasi bagi perusahaan yang go public
• Dapat menghimpun dana dari
pihak
·
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai
berikut:
• Pemerintah memegang hak atas
segala kekayaan dan usaha
• Pemerintah berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah memiliki wewenang
dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
• Pengawasan dilakukan alat
pelengkap negara yang berwenang
• Melayani kepentingan umum,
selain mencari keuntungan
• Sebagai stabillisator
perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
• Sebagai sumber pemasukan negara
• Seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
• Direksi bertanggung jawab penuh
atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
• Memberikan sumbangsih pada
perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang
banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan
usaha
• Memberikan bantuan dan
perlindungan pada usaha kecil dan lemah
BUMN utama berkembang dengan
monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan
usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku
bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang
lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998,
pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek
persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai
akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain
berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai
produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas
barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi
monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka
dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat
dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
• Memberi kemudahan kepada
masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang
berupa barang atau jasa.
• Membuka dan memperluas
kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
• Mencegah monopoli pasar atas
barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok
pengusaha swasta yang bermodal kuat.
• Meningkatkan kuantitas dan
kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non
migas.
• Menghimpun dana untuk mengisi
kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan
perekonomian negara.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar