6. Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Ø Syarat
Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
• Fotokopi
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
• Fotokopi
KK penanggung jawab / Direktur
• Nomor NPWP
Penanggung jawab
• Pas foto
penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
• Fotokopi
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
• Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
• Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
• Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
• Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
• Siap
disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
• Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
• Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
• Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
• Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
• Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
• Minimal 1
orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
• Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA
Ø Mekanisme
Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta
resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain
dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain.
Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
• Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
• Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
• Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya
UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah
sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta
dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang
dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Ø Pembagian
Perseroan Terbatas
1. PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2. PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak
dijual kepada umum.
3. PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang
sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Ø Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan
dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik
perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan
kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya
melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan
dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan
pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja
jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang
saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya.
Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi
kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang
saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang
disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke
direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
• Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
• Memberhentikan
direksi atau komisaris
• Menetapkan
besar gaji direksi dan komisaris
• Mengevaluasi
kinerja perusahaan
• Memutuskan
rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
• Menentukan
kebijakan perusahaan
• Mengumumkan
pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas
adalah:
1.
Kewajiban
terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah
perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan.
Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi
dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan
perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban
terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.
Masa hidup
abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa
hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas
modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam
jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi
subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode
pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang
tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim
ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3.
Efisiensi
manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan
modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1.
Kerumitan
perizinan dan organisasi.
Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain
biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan
dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40
Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Ham adalah :
1. Perubahan
atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Perubahan
jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan
besarnya modal dasar;
5. Perubahan
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6. Perubahan
Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja
adalah:
1. Pengangkatan
dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan
modal ditempatkan atau disetor
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar