1. Standar Kontrak
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu
perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih. Para ahli hukum mempunyai
pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad
mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau
lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta
kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan
perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau
kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah
ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan
secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap
ekonomi lemah.
Di Indonesia dijumpai tindakan negara
yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para
pihak. Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi
asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan
perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk
emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Macam-macam kontrak atau perjanjian Tentang
jenis-jenis kontrak KUHP :
·
Kontrak timbal balik, merupakan perjanjian yang
didalamnya masing-masing sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik,
kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur,
begitu juga sebaliknya.
·
Kontrak sepihak, merupakan perjanjian yang mewajibkan
pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima
prestasi.
Kontrak
menurut bentuknya dibedakan menjadi;
· Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan
tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III
KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut
dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta
notaris.
·
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam
tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh
pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan
sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam
tulisan.
2. Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut;
ü
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
o
Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian
dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2)
KUHPerdata).
o
Perjanjian Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana
salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima
suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
ü
Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
o
Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian dimana
hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
o
Perjanjian Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang
memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
ü
Perjanjian Konsensuil, Formal dan, Riil.
o
Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah
apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
tersebut.
o
Perjanjian Formil adalah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
o
Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian dimana selain
diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
ü
Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
o
Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana
Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam
Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
o
Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak
diatur secara khusus.
o
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung
berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu
kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus
memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada
empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
Ø
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Ø
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Ø
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal
tertentu yang telah disetujui.
Ø
Suatu sebab yang halal
Syarat pertama dan kedua
disebut unsure subyektif, karena kedua syarat itu mengatur tentang orang atau subyeknya
yang mengadakan perjanjian .syarat ketiga dan keempat disebut unsure obyektif karena
mengatur tentang obyek dari perbuatan hokum yg dilakukan
itu.
Pada asasnya bahwa Orang yang membuat
suatu perjanjian harus cakap menurut
hukum, apabila sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya.
sumber :
http://dewiseptianawati.blogspot.com/2012/05/hukum-perjanjian.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perjanjian-3/
http://www.slideshare.net/RiniJulianti/hukum-perjanjian-kuliah-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar