Senin, 11 Juni 2012

HUKUM PERJANJIAN (bag 1-3)

1.       Standar Kontrak
         Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
         Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
         Di Indonesia dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
         Macam-macam kontrak atau perjanjian Tentang jenis-jenis kontrak KUHP :
·         Kontrak timbal balik, merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
·         Kontrak sepihak, merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi.
Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi;
·        Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
·            Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.
2.    Macam-macam Perjanjian
      Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut;
ü      Perjanjian dengan Cuma-Cuma  dan Perjanjian Dengan Beban.
o       Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
o       Perjanjian Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
ü      Perjanjian Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
o       Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
o       Perjanjian Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
ü      Perjanjian Konsensuil, Formal dan, Riil.
o       Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
o       Perjanjian Formil adalah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
o       Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
ü      Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
o       Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
o       Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
o       Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
3.    Syarat Sahnya Perjanjian
      Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
Ø     Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Ø      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Ø      Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui.
Ø      Suatu sebab yang halal
      Syarat pertama dan kedua disebut unsure subyektif, karena kedua syarat itu mengatur tentang orang atau subyeknya yang mengadakan perjanjian .syarat ketiga dan keempat disebut unsure obyektif karena mengatur  tentang obyek dari perbuatan hokum yg dilakukan itu.
    Pada asasnya bahwa Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum, apabila sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya.



sumber :

http://dewiseptianawati.blogspot.com/2012/05/hukum-perjanjian.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/hukum-perjanjian-3/
http://www.slideshare.net/RiniJulianti/hukum-perjanjian-kuliah-2
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar