4.
Saat
Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian
mempunyai arti penting bagi :
·
Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
·
Penentuan resiko;
·
Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
·
Menentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas
konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat
terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek
yang diperjanjikan.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
o Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini,
kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
o Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini
saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
o Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini
saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh
pihak yang menawarkan.
o Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
5.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
A. Pelaksanaan kontrak
Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya adalah pasal
1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket
baik” .
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas
tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
a.
Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan
dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan
b.
Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah
dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas
kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang
tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
B. Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
o Tidak memenuhi prestasi sama sekali
o Terlambat memenuhi prestasi, dan
o Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar