Minggu, 04 November 2012

MENULIS DI BLOG


Dalam penulisan artikel di blog harusnya kita memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku, berikut tips-tips yang harus kita perhatikan agar tulisan di blog kita terlihat menarik dan informatif:


1.      Tulis Artikel Yang Simple

Posting artikel blog yang singkat dapat memiliki efek lebih banyak daripada artikel yang panjang. Bahkan dengan artikel yang panjang kadang membuat orang mudah terganggu. Jika Anda memiliki banyak topik dalam suatu artikel, maka lebih baik untuk memecahnya atau memilahnya menjadi dua atau tiga posting. Bukan malah menuliskannya menjadi artikel yang terlalu panjang. Pembaca akan mudah terganggu dan bahkan bosan. Akibatnya mereka akan segera menutup/close blog anda.
Jika Anda memang perlu untuk menulis posting yang panjang, jangan lupa membuatnya sangat mudah dibaca dengan cara menambahkan poin-poin, gambar atau urutan nomor.
Anda juga dapat membuat artikel yang lebih mudah dibaca dengan MEMAKAI huruf tebal pada kata-kata penting yang anda buat. Dan juga menambahkan banyak sub judul. Kebanyakan orang akan membaca informasi yang ringkas, hal ini membuat lebih mudah bagi mereka untuk menemukan topik informasi yang mereka cari.
Tetap Menjaga situs Anda menjadi mudah dibaca akan membuat orang ingin kembali lagi. Jika mereka ingin kembali mereka akan membookmark halaman web anda dan merekomendasikannya kepada orang lain. Ini adalah jenis respon virus Anda sehingga blog anda akan menyebar tanpa terkendali.

2.      Mengoreksi

Banyak kesalahan ketik dan kesalahan tata bahasa pada artikel anda akan membuat pengunjung Anda menutup situs Anda. Ribuan bahkan jutaan orang saat ini memiliki waktu sempit. Membaca tulisan artikel yang banyak salah kata atau tata bahasa akan menyita waktu mereka. Dan akibatnya hanya dapat menambah kebingungan mereka. Buatlah posting dengan tata bahasa yang benar, tetap dipoles dan rapi.

3.      Masukan Pembaca Dalam Pikiran.

Ketika Anda menulis, Anda harus ingat bahwa Anda tidak akan menulis untuk diri sendiri, tapi Anda menulis untuk orang lain. Perhatikan Mengapa pengunjung datang ke situs Anda? Mengapa ia menemukan blog anda dengan menggunakan kata kunci tertentu yang Anda mempromosikan?
Seseorang yang sedang mencari informasi tertentu tidak ingin mendengar bagaimana keadaan anda dan ke mana anda pergi. Jika Anda menulis jurnal dalam blog anda maka tidak apa anda menulis tentang kehidupan anda. Tetapi jika Anda sedang mengembangkan bisnis yang sedang Anda jalani, dan menargetkan kata kunci informasi tertentu, kehidupan pribadi Anda tidak ada relevansinya sama sekali di artikel anda.
Tetapi Itu tidak berarti bahwa Anda tidak boleh menambahkan hal yang bersifat kepribadian dalam posting blog Anda. Anda Bisa juga memperkaya blog anda dengan pengalaman pribadi anda. Ada tempat terpisah di blog jika Anda harus menulis beberapa informasi pribadi tentang diri Anda. Pengalaman pribadi anda itu bisa anda jadikan isi dari “About Me” di halaman blog anda.
Anda akan terkejut melihat betapa banyak orang akan berkunjung pada halaman “About Me” anda jika mereka sedang akan melakukan pembelian dari situs Anda. Beberapa konsumen internet ingin mengetahui lebih lanjut tentang perusahaan atau tentang kepribadian anda untuk menambah keyakinan tentang produk yang anda jual. Jadi buat halaman ‘About Me‘ secara khusus sehingga Anda menjadi tokoh nyata bagi mereka, dan mereka merasa mempercayai Anda.

4.      Menggunakan Kata Kunci yang Bijaksana Kata

Jika membuat daftar kata kunci untuk blog, Sebaiknya Anda tetap fokus pada topik yang sedang anda tulis. Ini akan lebih mudah dari pada Anda blogging semua hal yang datang ke pikiran anda. Jika demikian Topik posting Anda akan muncul di halaman depan, dan Google akan mengindex artikel anda
Ada trik yang banyak digunakan blogger dan  sangat baik. Yaitu menulis artikel yang sedang dicari pembaca dan mesin pencari pada saat yang sama. Jika Anda bisa memenuhi keduanya, maka anda akan benar-benar beruntung. Anda akan mendapatkan traffic kunjungan dan pembaca setia datang ke blog Anda.

5.      Tawarkan Sesuatu yang unik.

Anda akan mendapatkan perhatian pengunjung anda, jika Anda menawarkan sesuatu yang mereka tidak bisa mendapatkannya di tempat lain. Jika Anda memiliki informasi di bidang kerajinan, misalnya, Anda dapat mendaftar berita terbaru tentang sesuatu topik yang aneh dan unik  di Berita News atau Yahoo Google dan blog
Banyak orang menjalani blogging tanpa rencana dan tidak pernah benar-benar sungguh-sungguh untuk membuatnya. Ingat sebuah Planning / perencanaan adalah teman terbaik Anda, dan menempatkan sebagainya strategi yang kuat dapat membuat blog Anda naik ke puncak kesuksesan. Semoga manfaat.

SUMBER:
http://ruddinnoer.blogspot.com/2012/01/cara-menulis-artikel-blog-yang-bagus.html

Jumat, 02 November 2012

Tak perlu ke luar negeri

Liburan tengah semester ganjil sudah di depan mata, biasanya sebagian mahasiswa sibuk mencari tempat untuk menghabiskan masa liburnya untuk sejenak menghilangakan kepenatan setelah satu semester bergelut dengan rutinitas yang menjemukan.

Liburan tidak harus selalu dengan mengunjungi tempat-tempat wisata di luar kota ataupun luar negeri dengan menghabisan banyak biaya. Tak perlu jauh-jauh ke luar negeri hanya untuk mendapatkan liburan yang berkesan. Di Indonesia pun ada banyak tempat wisata yang bisa dijadikan referensi untuk berlibur. 

Kalau Anda suka dengan wisata air dan penuh tantangan, mungkin Curug Seribu bisa dijadikan referensi anda untuk berlibur. Liburan semester lalu, saya dan teman-teman saya mengunjungi Curug tersebut. Curug yang berada di daerah Bogor terletak di Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat

Curug Seribu memiliki ketinggian air yang mencapai 100 meter dengan curahan air yang besar. Sumber air curug berasal dari Gunung Salak dan mengalir mengikuti arah Sungai Cikuluwung.  Selama menuju ke curug ini akan ditemui tiga air terjun tambahan berada di sisi kanan jalan dengan masing-masing berketinggian antara 5 hingga 10 meter namun dengan debit air yang kecil dan berada di balik rimbunnya daun pepohonan.

Curug Seribu ini berada di ketinggian antara 750-1.050 meter dari permukaan laut (dpl) dan termasuk dalam Kawasan Wisata Gunung Salak Endah (GSE) di kaki Gunung Salak di bawah naaungan TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak).  Selain Curug Seribu masih ada 3 curug lagi di kawasan ini yaitu Curug Cihurang, Curug Ngumpet, dan Curug Cigamea.  Semua curug tersebut terletak dekat dengan jalan raya sehingga mudah dijangkau.















Info lebih detail mengenai Curug Seribu bisa anda dapatkan di https://sites.google.com/site/wisataairterjun/jawa-barat/curug-seribu---bogor. berikut kutipannya:
Aksesbilitas

Berjarak lebih kurang 38 km dari kota Bogor hingga Pintu Gerbang Kawasan Wisata Gunung Salak Endah.  Selanjutnya dari pintu gerbang ini berjarak lebih kurang 3 km hingga tiba di pintu masuk Curug Seribu.  Dari pintu masuk dilanjutkan dengan berjalan kaki menyusuri jalan setapak sekitar 1 km menuju lokasi Curug Seribu.  Kondisi jalan ke lokasi ini menurun, curam dan licin dengan waktu tempuh yang dibutuhkan sekitar 1 jam untuk mencapai ke lokasi Curug Seribu.


Ada empat jalur yang bisa digunakan untuk menuju kawasan Salak Endah.  Pertama adalah jalur Cemplang (Cibungbulang)-Pamijahan-Salak Endah, kemudian ada jalur Cikampak-Salak Endah, Cibatok-Salak Endah dan terakhir jalur Tamansari-Gunung Bunder-Salak Endah. Umumnya jalur pertama lebih banyak dilalui, hal ini dikarenakan memiliki jarak dan waktu tempuh terpendek dari jalan raya Bogor-Leuwiliang. Selain itu, kondisi fisik jalan di jalur ini lebih bagus dan tidak berkelok-kelok.
Bagi yang menggunakan kendaraan umum dari Bogor (Terminal Barangsiang) naik angkot 03 jurusan Bubulak, kemudian disambung dengan angkot lagi ke jurusan Leuwiliang.  Turun di pertigaan Cibatok atau Cibungbulang, lalu naik angkot lagi ke jurusan Gunung Picung hingga perhentian terakhir angkot.  Dari perhentian terakhir angkot tersebut perjalanan diteruskan dengan berjalan kaki atau naik ojek ke pintu gerbang (pos jaga) Wana Wisata Gunung Salak Endah.

Tiket dan Parkir
Tiket masuk ke kawasan ini adalah Rp 3000 per orang (termasuk asuransi Rp 250) dan ongkos parkir adalah Rp 1000 per motor.  Sedangkan tiket masuk ke kawasan Wisata Gunung Salak Endah (GSE) adalah Rp 7000 per orang termasuk kendaraan roda dua.


Fasilitas dan Akomodasi
Di obyek wisata ini terdapat beberapa fasilitas yang dapat dinikmati pengunjung antara lain MCK, mushola, camping ground,shelter,dan warung makan.

Bagaimana Anda tertarik? Ajak semua teman-teman anda untuk bisa berbagi keseruan bersama. Selamat berlibur :)

Jumat, 06 Juli 2012

HAK MEREK

PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

  1. H.      DESAIN INDUSTRI

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

  1. I.         RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAl

A.      PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
  
B.       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
  • Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  • Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  • Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  • Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
  
C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu
 D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
 E.       HAK CIPTA

PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
 F.       HAK PATEN

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses;
    2. hasil produksi;
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)


sumber:
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.


Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.


Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha

Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.

Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
  1. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
  3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
  1. Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing



Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  • Membayar biaya administrasi
  • Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Hal-Hal Yang Didaftarkan
  • Pengenalan tempat
  • Data umum perusahaan
  • Legalitas perusahaan
  • Data pemegang saham
  • Data kegiatan perusahaan

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila            ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.

Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).


Sumber :
birohukum.pu.go.id/Peraturan/UU3-1982.pdf

Rabu, 20 Juni 2012

PENGGUNAAN CEK KOSONG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN PRAKTEK PENYELESAIANNYA DI INDONESIA


Surat cek sebagai salah satu surat berharga adalah merupa­kan alat pembayaran tunai secara giral sebagai pengganti uang kartal. Pengguna cek sebagai alat pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang paling mudah digunakan.
Kemudahan dalam pembayaran dengan cek sering kali memunculkan penyimpangan penyimpangan dalam penggunaaannya, contohnya  cek kosong. Cek Kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika cek dicairkan atau diperlihatkan.
Berikut adalah contoh kasus yang saya kutip dari  Sriwijaya Post – Rabu, 22 Juli 2009 :
Kasus :
Dalam kasus cek kosong yang terjadi di Palembang antara PT Pulau Hijau Asri (PHA) yang melaporkan Siti Faridah karena telah menerbitkan cek kosong bernilai Rp 2 miliar dan Rp 1,2 miliar. Penipuan cek kosong tersebut bermula dari perjanjian pokok yaitu kontrak jual beli crude palm oil (CPO)  antara PT Pulau Hijau Asri dengan Siti Faridah, dimana perjanjian kontrak tersebut bernilai Rp3,2 milyar.

Penyelesaian :
Penyelesaian masalah yang timbul dalam praktek penggunaan Cek kosong  sebagai alat pembayaran di Indonesia adalah bahwa cek tersebut dapat ditagihkan kemudian hari sebelum habis masa pengunjukannya yaitu 70 hari. Tetapi apabila masa pengunjukkan selama 70 hari cek telah lewat dan cek masih ditolak karena belum tersedianya dana, maka masih dapat dimintakan dana sampai waktu selama 6 bulan terhitung  mulai hari penerbitan semula. Setelah waktu 6 bulan telah lewat (daluwarsa), pemegang cek  masih dapat melakukan Hak Regres.
Hak regres adalah hak yang diberikan oleh undang- undang kepada pemegang surat berharga dalam hal terjadi non akseptasi atau non pembayaran. Hak regres atau hak recourse dalam kamus Bank Indonesia adalah Hak Pemegang Surat Wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapatkan pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran (recht van regres) dan Recourse juga diartikan hak alih bayar. Hak regres diatur di dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 153 KUHD.
Adapun melakukan hak regres dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
  1. Dengan melakukan protes, yang dapat dilakukan dengan  2 macam cara yaitu dengan akte otentik dan dengan protes sederhana.
    1. Dengan akte otentik yaitu tindakan yang dilakaukan pemegang dalam hal terjadi penolakan pembayaran atau non akseptasi yang dibuat dihadapan notaries atau juru sita yang diikiuti oleh 2 orang saksi. Akta tersebut adalah akta tentang penolakan pembayaran atau non akseptsasi (pasal  143 (b) dan (c)).
    2. Dengan protes sederhana, tidak memakai formalitas tertentu artinya tidak harus dibuat dalam akta tersendiri. Protes ini dilakukan dalam hal tidak ada klausuka yang melarang protes sederhana, pemegang tidak ingin melakukan protes otentik, pihak yang diprotes  bersedia memberikan bantuannya yaitu dengan cara menuliskan pernyataan pada surat beharga bahwa akseptasi dan pembayaran ditolak.
2.       Dengan melakukan notifikasi yaitu pemberitahuan dari pemegang kepada penerbit dan kepada endosan sebelumnya tentang adanya penolongan akseptasi dan pembayaran dalam waktu 4 hari kerja sesudah protes. Endosan yang menerima pemberitahuan harus memberitahukan endosan lainnya dalam tenggang waktu 2 hari kerja sejak saat ia menerima pemberitahuan. Namun notifikasi ini tidak merupakan  unsur yang mutlak dalam melakukan hak regres dan Undang-Undang tidak menegaskan bagaimana cara melakukan notifikasi sehingga ditafsirkan bebas, baik dilakukan secara lisan atau tertulis.
Dalam praktek didunia perbankan apa yang disebut dengan hak regres didalam pelaksanaanya ternyata dihindari oleh pihak-pihak yang terkait dalam peredaran surat wesel. Hal ini disebabkan oleh karena:
1. Dari pihak penerbit (Nasabah), pihak perbankan (tertarik), pihak pemegang (pembeli)   tidak mengetahui apa hak regres
2. Prosedur yang diprasyaratkan dalam melaksanakan hak regred tidak / kurang memenuhi keinginan / harapan mereka.
3. Adanya kesepakatan (walaupun tidak dilakukan secara langsung / nayata) bahwa pihak-pihak yang bersangkutan secara bersama-sama menghindari hak regres.
4. Bahwa pelaksanaan hak regres dapat mengurangi cacat nama terhadap pihak-pihak tertentu.
Namun pada dasarnya, setelah hak regres ini ditempuh, tetapi masih belum dilakukan pembayaran, maka pemegang surat beharga dapat kembali kepada perjanjian pokok. Dimana jika kita kaitkan dengan kasus yaitu perjanjian kontrak jual beli crude palm oil (CPO) antara Siti dan PT PHA yang senilai Rp 3,2 miliar.  Di dalam perjanjian kontrak jual beli tersebut, Siti Faridah yang merupakan warga negara Malaysia berkewajiban membayar Rp 3,2 milyar terhadap pembelian crude palm oil (CPO) terhadap PT Pulau Hijau Asri (PHA).
Adapun di dalam perjanjian kontrak jual beli untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat sesuai dengan ketentuan psl 1320 KUHPerdata yaitu:
1.  sepakat mereka yg mengikatkan dirinya;
2.  kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.  suatu hal tertentu;
4.  suatu sebab yg halal.

Bila sepakat sudah tercapai, maka perjanjian jual beli  tersebut telah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang- Undang  bagi mereka yaitu bagi Siti Faridah dan PT PMA. Kata sepakat ini juga menciptakan hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli. Penjual dalam hal ini PT PMA berkewajiban untuk menyerahkan hak milik atas benda yang dijual belikan yaitu crude palm oil (CPO), menjamin kenikmatan tenteram atas benda tersebut dan menanggung cacat benda yang tersembunyi.  Pembeli berhak untuk menerima barang atau benda yang diperjualbelikan dari Penjual dan berkewajiban untuk membayar harga sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Jadi jika penjual sudah melaksanakan kewajibannya aka penjual juga berhak menerima harga barang berupa sejumlah uang pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.
Namun dalam kasus “Utang Rp 3,2 Miliar Dibayar Cek Kosong” ini PT PMA tidak mendapatkan hak nya yaitu uang pembayaran senilai Rp 3,2 milyar sesuai dengan perjanjian jual beli yang telah mereka sepakati.  Sehingga yg dapat dilakukan oleh PT PMA adalah menggugat pihak tersebut dengan dasar wanprestasi yaitu secara lengkap adalah tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian,atau melanggar perjanjian, yaitu melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Dalam  hal ini dengan dasarnya bahwa belum  dipenuhinya prestasi dari pihak pembeli yaitu Siti Faridah untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual (PT PMA).  Gugatan atau sanksi bagi pelaku wanprestasi dapat berupa menuntut ganti rugi(psl 1243 KUHPerdata) yg terdiri dari 3 unsur yaitu :
1. biaya, yaitu semua pengeluaran/ongkos yang secara nyata telah dikeluarkan oleh PT PMA;
2. ganti rugi, yakni kerugian karena kerusakan barang milik kreditur yg diakibatkan kelalaian debitur;
3. bunga, kerugian yg berupa kehilangan keuntungan yg telah direncanakan oleh PT PMA. Hal ini dapat juga dimintakan pembatalan perjanjian melalui pengadilan (psl 1266 KUHPerdata),atau membayar biaya perkara bila diperkarakan di pengadilan.
Selain menggugat di bidang perdata, PT PMA dapat juga menggugat Siti Faridah di dalam bidang pidana yaitu terkait masalah penipuan. Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain. Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

            Akibat dari Cek kosong adalah bank wajib memberikan surat peringatan 1,2 kemudian surat pemberitahuan penutupan rekening nasabah jika menarik cek kosong 3 lembar/lebih dalam jangka waktu 6 bulan, menarik cek kosong 1 lembar dengan nominal Rp1 Milyar atau lebih, dan namanya tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku. Ketentuan mengenai Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong diatur dalam:
  1. SEBI  No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
  2. SEBI No. 4/ 17/ DASP Perihal Perubahan Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
  3. SEBI No. 8/ 17/ DASP Perihal Perubahan Kedua Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
  4. SEBI No. 8/ 33/ DASP Perihal Perubahan Ketiga Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong


Senin, 11 Juni 2012

HUKUM DAGANG


7.  KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
1.     Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.    Pengelolaan yang demokratis,
3.    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.    Kebebasan dan otonomi,
5.    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian
6.    Pendidikan perkoperasian
7.    Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi
·         Jenis Koperasi menurut fungsinya

1.     Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.    Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.    Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.    Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
5.     
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

·         Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.     Koperasi Primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.    Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

    koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
    induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

·         Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

1.     Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memilikirumah tangga usaha.
2.    Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Daftar isi

    1 Pendirian yayasan
    2 Organ yayasan
    3 Kewajiban audit
    4 Penggabungan dan pembubaran
    5 Referensi
    6 Lihat pula
    7 Pranala Luar


8. YAYASAN 
 
Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi

    PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
    UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
    UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
    Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan