2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya
mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak
tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi
‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas.
Berikut pengertian ‘perusahaan’
1. Menurut
Hukum
Perusahaan adalah
mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan
banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus
menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut
Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan
keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut
dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut
Molengraff
Perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang
atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
4. Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba.
3. Hubungan Pengusaha dan
Pembantu-pembantunya
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau
biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua
fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
-
Pembantu
di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal,
yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan,
misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang
keliling, dan pegawai perusahaan.
-
Pembantu
di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang
diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan,
makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
-
Hubungan
perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
-
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
-
Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4. Pengusaha dan Kewajibannya
I. HAK PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menur ut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7
jam sehari dan 40
jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh
pengusaha, yaitu:
- - Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
- - Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Sumber
:
- Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia.
- http://dhyladhil.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar