A. PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
- · Wewenang untuk mempunyai hak
- · Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
SUBJEK HUKUM
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
- Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
- Badan Hukum ( Rechts Person )
1.
MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan
mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum
yaitu :
- · Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- · Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
- · Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- · Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- · Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
- · Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
- · Seseorang yang belum dewasa
- · Sakit ingatan
- · Kurang cerdas
- · Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- · Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2. BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan
oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- · Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- · Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
- · Badan Hukum Publik
- · Badan Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek
hukum:
- · Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- · Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- · Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
- · Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
B. PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu
:
- · Benda bergerak karena sifatnya
- · Benda bergerak karena ketentuan UU
2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
- · Benda tidak bergerak karena sifatnya
- · Benda tidak bergerak karena tujuannya
- · Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena
berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan
pembebanan.
C. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN
HUTANG [HAK JAMINAN]
Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang
melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap
suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :
- 1. Jaminan Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan
semua kerditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur. Jaminan umum
dibagi 2 :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
- 2. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan
atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang
debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
Hak kebendaan yang memberikan jaminan :
a.
Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak untuk
dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang.
Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :
1. Pihak pemberi
gadai (debitur)
2. Pihak penerima
gadai (kreditur)
Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125% dari nilai
taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda
jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian tidak
bertanggung jawab.
b.
Hipotik
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :
”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang
dipakai sebagai jaminan”
Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut : Tergantung pada perjanjian
pokok atau perjanjin kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat
balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.
c.
Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan
Objek Hak Tangunggan :
- Menurut
pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan:
Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
·
Hak milik
·
Hak guna usaha
·
Hak guna bangunan
- Hak pakai
atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan
menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak
tanggungan.
d. Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam
penguasaan pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka besar biaya
Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta maka besar biaya
Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar biaya Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas, maka besar biaya
Rp.7.500.000
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar