Selasa, 03 April 2012

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


IV. Kaidah / Norma

Norma berasal dari istilah “norm” yang artinya pedoman atau patokan bagi setiap orang dalam bersikap tindak baik terhadap diri orang lain ataupun terhadap dirinya sendiri. Dalam bahasa belanda istilah norma disebut juga “mattregel” maat artinya sama dengan kaidah yang berasal dari kata “ Aqidah”.
Norma yang diperlukan sebagai pedoman untuk bersikap tindak kepada orang lain misalnya, norma sopan santun, norma hukum, norma tata tertib dan sebagainya. Norma yang menjadi patokan/pedoman untuk bersikap tindak kepada orang lain dikatakan norma insubjektif.
Norma yang diperlukan sebagai pedoman untuk bersikap tindak kepada diri sendiri misal: pola hidup yang baik dan benar, baik dalam berfikir, berkehendak dan berbuat, norma penjagaan kesehatan tubuh, norma tata busana dan sebagainya. Norma-norma yang menjadi patokan /pedoman untuk bersikap tindak terhadap diri sendiri disebut norma reflektif.

Ada 4 macam norma/kaidah dalam kehidupan bermasyaraakat :

a.
Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.
Norma ini  ditujukan kepada kehidupan beriman, ditujukan kepada kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. Kaedah kepercayan ini tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi kepada sikap batin manusia. Diharapkan dari manusia bahwa sikap batinnya sesuai dengan isi norma kepercayaan atau keagamaan. norma ini hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban semata-mata dan tidak memberikan hak. Contoh :
a. Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Surat Al Isra’ ayat 32).
b. Janganlah kamu membunuh, Janganlah kamu berbuat zina (Keluaran 20:14,14)
b.
Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani
manusia atau datang melalui suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang
sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. 
Norma ini dapat melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi dan mencegah kegelisahan diri sendiri.
Norma  kesusilaan ini ditujukan kepada umat manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna menyempurnakan manusia dan melarang manusia berbuat jahat.  Asal atau sumber kaedah kesusilaan adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga. Batinnya sendirilah yang mengancam perbuatan yang melanggar kaedah kesusilaan dengan sanksi. Tidak ada kekuasaan di luar dirinya yang memaksakan sanksi itu. Kalau terjadi pelanggaran kaedah kesusilaan,.
Misalnya : pencurian atau penipuan, maka akan timbullah dalam hati nurani si pelanggar rasa menyesal, rasa malu, takut, merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi terhadap pelanggaran kaedah kesusilan tersebut.

c.
Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku
manusia terhadap lingkungan sekitarnya .
Norma kesopanan didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Kaedah sopan santun membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja. Kekuasaan masyarkat secara tidak resmilah yang mengancam dengan sanksi bila kaedah sopan santun ini dilanggar. Yang memaksakan kepada kita adalah kekuasaaan diluar diri kita (Heteronom). Sanksi ini dapat berupa teguran, cemoohan, celaan, pengucilan dsb tidak dilakukan oleg masyarakat secara terorganisir tetapi oleh setiap orang secara terpisah yang menghendaki memberi sanksi. Daerah berlakunya kaedah sopan santun ini sempit, terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun disuatu daerah tidak sama dengan di daerah lain. Berbeda lapisan masyarakat berbeda pula sopan santunnya.


d.
Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.


V. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :

  1. Deskriptif
Adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa.

  1. Teori
Adalah gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarat
·       Ekonomi Mikro
·       Ekonomi Makro


Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
  
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
  
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008).


 sumber:
  • Soekanto ( 1993: 50 -51 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar