IV. Kaidah / Norma
Norma berasal dari istilah “norm” yang
artinya pedoman atau patokan bagi setiap orang dalam bersikap tindak baik
terhadap diri orang lain ataupun terhadap dirinya sendiri. Dalam bahasa belanda
istilah norma disebut juga “mattregel” maat artinya sama dengan kaidah yang
berasal dari kata “ Aqidah”.
Norma yang diperlukan sebagai pedoman
untuk bersikap tindak kepada orang lain misalnya, norma sopan santun, norma
hukum, norma tata tertib dan sebagainya. Norma yang menjadi patokan/pedoman untuk
bersikap tindak kepada orang lain dikatakan norma insubjektif.
Norma yang diperlukan sebagai pedoman
untuk bersikap tindak kepada diri sendiri misal: pola hidup yang baik dan
benar, baik dalam berfikir, berkehendak dan berbuat, norma penjagaan kesehatan
tubuh, norma tata busana dan sebagainya. Norma-norma yang menjadi patokan
/pedoman untuk bersikap tindak terhadap diri sendiri disebut norma reflektif.
Ada 4 macam norma/kaidah
dalam kehidupan bermasyaraakat :
a.
|
Norma agama, yaitu peraturan
hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.
Norma ini ditujukan
kepada kehidupan beriman, ditujukan kepada kewajiban manusia kepada Tuhan dan
kepada dirinya sendiri. Kaedah kepercayan ini tidak ditujukan kepada sikap
lahir, tetapi kepada sikap batin manusia. Diharapkan dari manusia bahwa sikap
batinnya sesuai dengan isi norma kepercayaan atau keagamaan. norma ini hanya
membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban semata-mata dan tidak memberikan
hak. Contoh :
a. Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Surat Al Isra’ ayat 32). b. Janganlah kamu membunuh, Janganlah kamu berbuat zina (Keluaran 20:14,14) |
b.
|
Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai
suara hati nurani
manusia atau datang melalui suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Norma ini dapat melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi dan mencegah kegelisahan diri sendiri. Norma kesusilaan ini ditujukan kepada umat manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna menyempurnakan manusia dan melarang manusia berbuat jahat. Asal atau sumber kaedah kesusilaan adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga. Batinnya sendirilah yang mengancam perbuatan yang melanggar kaedah kesusilaan dengan sanksi. Tidak ada kekuasaan di luar dirinya yang memaksakan sanksi itu. Kalau terjadi pelanggaran kaedah kesusilaan,.
Misalnya : pencurian atau penipuan,
maka akan timbullah dalam hati nurani si pelanggar rasa menyesal, rasa malu,
takut, merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi terhadap pelanggaran kaedah
kesusilan tersebut.
|
c.
|
Norma kesopanan, yaitu peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya . Norma kesopanan didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Kaedah sopan santun membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja. Kekuasaan masyarkat secara tidak resmilah yang mengancam dengan sanksi bila kaedah sopan santun ini dilanggar. Yang memaksakan kepada kita adalah kekuasaaan diluar diri kita (Heteronom). Sanksi ini dapat berupa teguran, cemoohan, celaan, pengucilan dsb tidak dilakukan oleg masyarakat secara terorganisir tetapi oleh setiap orang secara terpisah yang menghendaki memberi sanksi. Daerah berlakunya kaedah sopan santun ini sempit, terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun disuatu daerah tidak sama dengan di daerah lain. Berbeda lapisan masyarakat berbeda pula sopan santunnya. |
d.
|
Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk.
|
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang
sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap
tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini
masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman
yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini
aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa
dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang
sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi
dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum
yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum
yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
V. Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan
jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos)
yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau
"peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai
"aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
- Deskriptif
Adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya
tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa.
- Teori
Adalah gejala-gejala yang timbul sebagai akibat
perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarat
·
Ekonomi
Mikro
·
Ekonomi
Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi
Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman
modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan,
paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan,
pengangkutan dan perjanjian internasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum Ekonomi Sosial adalah pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial
meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan,
bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan
dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat,
orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan (Soedijana, Yohanes, Setyardi,
2008).
sumber:
- Soekanto ( 1993: 50 -51 )
- http://lumanyun.blogspot.com/2011/03/kaidah-norma-hukum.html
- http://qiqwangqu.blogspot.com/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar