III.
Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum (di Perancis).
Ditinjau
dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis
(statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak
Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari
suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi
Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi
hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris
Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam
tahun 527-565.
b. Code Civil, yang
diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme,
yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang
tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre,
yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi
hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang
besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud
dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan
suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid)y, yang
dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code
Napoleon.
Aliran
hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi
hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar