I.
Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu
hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat
dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
Berikut ini
definisi Hukum menurut para ahli :
· Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De
Legibus”:
Hukum adalah akal
tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa
yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
· Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure
Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah
aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
· J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
· Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
· Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht”
1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
· Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
· Aristoteles
Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
· E. Utrecht
Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
· R. Soeroso SH
Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
· Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah
segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
· Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat
dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum
yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat
kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi
harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi
kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas
dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan
mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
II.
Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum
Tujuan hukum
secara singkat
- keadilan
- kepastian
- kemanfaatan
Berikut
merupakan teori-teori tujuan hukum menurut para ahli :
- Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. - Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang. - Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap
orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber hukum
pada hakikatnya dibedakan menjadi dua
jenis yaitu:
1.
Sumber hukum
materiil
Yaitu sumber
hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat
setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat,
pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama,
moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor
kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
· Stuktural ekonomi dan
kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi,
perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
· Kebiasaan yang telah
membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu
ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
· Hukum yang berlaku
· Tata hukum negara-negara
lain
· Keyakinan tentang agama dan
kesusilaan
· Kesadaran hukum
2.
Sumber hukum
formil
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara
pembentukanya, terdiri dari:
-
Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1. Undang-undang
a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari
segi isinya mempunyai kekuatan mengikat
umum misalnya UU Teroisme, UU Pailit.
b. UU
dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk
yang menjadikannya UU, misalnya UU APBN
-
Sumber hukum dalam arti formal yang tidak
tertulis
Prof. Soepomo dalam
catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat :
“ Hukum adat adalah
synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang
tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai
konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul
karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
2. Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan
sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun
tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata
kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum.
Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa
tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur tata kehidupan sosial
masyarakat tertentu.
3. Keputusan Hakim (yurisprudensi)
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan) sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum. Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.
4.
Traktat
ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat
antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga
mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika
memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi. Traktat
dalam hukum internasional dibedakan atas 2 jenis yaitu:
1) Treaty,
perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum
diratifikasikepala negara.
2) Agreement,
perjanjian yang di ratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru
disampaikan kepada DPR untuk diketahui.
5. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat
para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum. [1] “Ilmu hukum itu sebagai sumber hukum tapi
bukan hukum karena tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana
undang-undang. Ilmu hukum baru mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila
dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Disamping itu juga
dikenal adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari”communis opinion
doctorum” (pendapat umum para sarjana)”. [1] Sudikno Mertokusumo, Sejarah
Peradilan.hal.110.
Pasal 38 ayat
(1) Mahkamah internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum
formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan
yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya
memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber
penemuan hukum bagi hakim.
sumber :
- Rachmadi Usman,S.H.,Aspek Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Penerbit PT Grandmedia Pustaka Utama
- http://books.google.co.id/books?id=NnmhG-EVHFAC&pg=PA4&lpg=PA4&dq=aspek+hukum+perbankan&source=bl&ots=rCIMEA4MMq&sig=Cj5Vevd5VLfFtXI8BBtAFVtJxWU&hl=id&sa=X&ei=V5doT8ykOYHorQfQxvDfBw&sqi=2&ved=0CDMQ6AEwAg#v=onepage&q=aspek%20hukum%20perbankan&f=false
- http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/
- http://asuransikesehatan1.wordpress.com/category/kasus-asuransi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar