Kamis, 01 Desember 2011

PENGERTIAN KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

  1. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


  1. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya 

C.     Definisi P.J.V. Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Dooren 
sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
  

D.     Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.          Solidaritas
b.         Individualitas
c.          Menolong diri sendiri
d.         Jujur

  1. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

  1. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar