- Bentuk Organisasi
- Menurut Hanel
· Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
· Sub sistem koperasi:
o individu (pemilik dan konsumen akhir)
o Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
o Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
- Menurut Ropke
· Identifikasi Ciri Khusus
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Sub sistem
o Anggota Koperasi
o Badan Usaha Koperasi
o Organisasi Koperasi
- Di Indonesia
Dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
1. Rapat Anggota,
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan
· Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o Penetapan Anggaran Dasar
o Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU
o Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Pengurus
· Tugas pengurus :
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c. Menyelenggaran Rapat Anggota
d. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
e. Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang Pengurus koperasi :
a. berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
3. Pengawas
· Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
· Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
a. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar