Kamis, 13 Oktober 2011

Sekilas tentang Koperasi

Koperasi adalah kata yang tidak asing lagi di telinga, dari mulai anak Sekolah Dasar sampai dimasyarakat pun pasti sudah familiar dengan kata koperasi, dari mulai koperasi siswa di sekolah sampai dengan KUD (Koperasi Unit Desa).  sebenarnya apasih koperasi itu?? berikut sekilas tentang koperasi dari berbagai sumber.

Menurut UU no 25 tahun 1991, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan  hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
koperasi memiliki prinsip-prinsip yg tercnatum daalam UU. NO 25 thn 1992 , diantaranya :
  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing2 anggora
  • kemandirian
  • pendidikan perkoprasian
  • kerjasama antar koperasi
di Indonesia gerakan koperasi  dimulai sekita abad ke-20, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan  sistem kapitalime yang semakin memuncak pada masa itu, jadi gerakan koperasi terjadi akibat sekumpulan orang yang merasa penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya,

koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain : menggembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggora dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreatifitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

dari  tahun ke tahun koperasi di Indonesia semakin pesat perkembangannya  hal tersebut di tunjukan oleh jumlah anggota koperasi dan jumlah koperasi yang semakin meningkat. hal tersebut merupakan tanggapan terhadapa dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan inpres 4/1984 dan lahirnya inpres 18/1998. sehingga orang bebas mendirikan kopersi pada basis pengembangan , dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesui prinsip dasar pedirian  koperasi atau insentif  terhadap koperasi


 sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasihttp://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar