Menurut UU no 25 tahun 1991, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
koperasi memiliki prinsip-prinsip yg tercnatum daalam UU. NO 25 thn 1992 , diantaranya :
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing2 anggora
- kemandirian
- pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain : menggembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggora dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreatifitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
dari tahun ke tahun koperasi di Indonesia semakin pesat perkembangannya hal tersebut di tunjukan oleh jumlah anggota koperasi dan jumlah koperasi yang semakin meningkat. hal tersebut merupakan tanggapan terhadapa dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan inpres 4/1984 dan lahirnya inpres 18/1998. sehingga orang bebas mendirikan kopersi pada basis pengembangan , dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesui prinsip dasar pedirian koperasi atau insentif terhadap koperasi
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasihttp://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar