- System demokrasi ekonomi
System perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari palsafah pancasila dan UUD 19945 yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong dari , oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Landasan system ekonomi demokrasi:
- Idiil (UUD 1945)
- Konstitusional ( Pancasila)
ciri2 positif sistem demokrasi ekonomi
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Warga negara memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak milik perorangan diakui, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
- Potensi, Inisiatif, dan Daya Kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
- Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara
ciri2 negatif dari sistem perekonomian demokratis:
- Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain
- Sistem etatisme yaitu Negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan yang mendesak serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
- Sistem monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok yang akan merugikan rakyat.
2. sistem ekonomi kerakyatan (Reformasi)
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi sementara pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha
ciri2 sistem ekonomi kerakyatan:
- bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat
- memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
- mampu mewujudkan kemampuan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- menjamin kesempatan dan yang sama dalam berusaha dan bekerja
- adanya perlindungan hak-hak konsumen dandan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan ( reformasi) :
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- BUMS (Badan Usaha Milik Negara)
- koperasi
sumber:
http://www.slideshare.net/mangabdul/sistem-ekonomi-indonesia sabtu 04-03-2011 20.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar