Selasa, 01 Januari 2013

NIKAH SIRI 4 HARI SANG BUPATI


Di tahun 2012 kita sering melihat wajah para artis maupun politisi berseliweran di layar televisi.  Entah itu kasus kawin cerai para selebriti maupun kasus korupsi para politisi selebriti.  Belum lama ini Indonesia digemparkan lagi dengan munculnya kasus kawin siri 4 hari Aceng Fikri  sang bupati Garut.
Kasus ini menimbulkan banyak kemarahan dimasyarakat, khususnya masyarakat Garut .  bahkan terjadi kerusuhan yang menuntut pengunduran diri Aceng sebagai bupati Garut. Para warga melampiaskan kemarahannya  dengan melakukan berbagai protes , bahkan  mereka yang melakukan aksi  meludah dan menginjak-injak gambar sebelum membakarnya di luar gedung dewan setempat (DPRD Garut)
Kasus aceng ini tidak hanya menjadi sorotan public dalam negeri saja tapi sudah tersebar sampai kancah internasional. Dan jelas saja hal tersebut menambah citra negative bagi Indonesia

Banyak pihak yang menyayangkan kelakuan Aceng  tersebut dan menuntut bahwa Aceng harus segera diberhentikan dari jabatannya . Berikut kutipan dari beberapa news online  kasus Aceng tersebut:
 detikNews:


"Beristri empat itu oke, tapi nikah empat hari itu aneh. Ini memang manusia langka juga ya," komentar Ketua Fraksi PPP DPR, Hasrul Azwar, di sela-sela diskusi RUU Antimiras di ruang fraksi PPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Dia memandang, tidak sepatutnya seorang bupati berbuat demikian. Meski tidak terkait langsung dengan kinerja pemerintahan daerah Garut, namun secara moral menceraikan istri yang baru dinikahi empat hari sebelumnya, bukan sesesuatu yang dapat dibenarkan.


"Harus lengser, dia tak menjadi panutan lagi. Harus dipecat! Harus ada sanksi sosial!" ujarnya.


"DPRD Garut juga harus tegas, masa mau punya Bupati yang melecehkan perempuan?" sambung Hasrul

Tempo.co :

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, mengusulkan Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung untuk diberikan sanksi. Keputusan tersebut diambil para wakil rakyat setelah mendengarkan pandangan delapan fraksi. "Sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemberhentian Daerah (yang mengatur pemberhentian kepala daerah)," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Ahmad Badjuri, Jumat, 21 Desember 2012.



Sebelum menyatakan pendapatnya, para wakil rakyat ini terlebih dahulu melakukan rapat pimpinan terbatas. Alasannya karena tidak semua fraksi di dewan tidak mengsulkan pemberhentian Bupati Aceng. Dalam penyampain pandangan fraksi terdapat tiga frasi yang tidak setuju Bupati Aceng diberhentikan, namun hanya diberikan sanksi dari Gubernur Jawa Barat saja.

Namun, setelah dilakukan rapat pimpinan terbatas selama dua jam, para wakil rakyat bersepakat memberhentikan Bupati Aceng dengan terlebih dahulu mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi. "Hanya satu fraksi yang hanya mengusulkan sanksi dari gubernur," ujarnya.

Dalam pandangan fraksi yang berlangsung selama dua jam, para wakil rakyat yang memiliki kursi terbanyak di dewan menguslkan Bupati Aceng diberhentikan, seperti Demokrat, PPP, Golkar, dan PDI Perjuangan.

Hasil keputusan Dewan ini akan disampaikan ke Mahkamah Agung dalam waktu secepatnya. Berdasarkan ketentuan putusan DPRD ini akan dikaji oleh MA paling lambat selama 30 hari. Selanjutnya, putusan MA ini akan diusulkan ke Presiden agar Bupati Aceng diberhentikan dari jabatannya.

sumber :
http://news.detik.com/read/2012/12/12/124045/2116416/10/kasus-aceng-fikri-ppp-istri-4-itu-oke-istri-4-hari-itu-aneh
http://www.tempo.co/read/news/2012/12/22/058449798/Kata-DPRD-Garut-Soal-Bupati-Garut-Aceng-Fikri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar